Ditetapkan sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dalam rangka Travel Corridor Arrangement (TCA), Prodia Dapat Terhubung dengan Electronic Health Alert Card untuk Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pelaku Perjalanan

10 February 2021

JAKARTA, 10 Februari 2021 – Hasil pemeriksaan terkait COVID-19 di PT...

JAKARTA, 10 Februari 2021 – Hasil pemeriksaan terkait COVID-19 di PT Prodia Widyahusada Tbk (kode saham: PRDA) telah terhubung dengan Electronic Health Alert Card (eHAC) bagi pelaku perjalanan domestik dan internasional di wilayah Indonesia melalui bandara maupun pelabuhan. eHAC ini dikembangkan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai sistem monitoring pergerakan mobilisasi masyarakat yang berpergian dari satu daerah ke daerah lain melalui Bandara/Pelabuhan/Check Point/Stasiun Kereta Api.

Direktur Utama Prodia, Dewi Muliaty, mengatakan, ”Kami sangat mendukung penggunaan aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan adanya eHAC, pengawasan pergerakan mobilisasi masyarakat akan lebih mudah dilakukan sehingga identifikasi status kesehatan pelaku perjalanan dapat dengan cepat diketahui,”ujar Dewi di Jakarta (29/1).

Prodia ditetapkan sebagai salah satu laboratorium pemeriksa COVID-19 dalam rangka travel corridor arrangement berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.2/I/10979/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dalam rangka Travel Corridor Arrangement (TCA). Adapun jejaring layanan Laboratorium Prodia yang tergabung sebagai laboratorium pemeriksa COVID-19 dalam rangka TCA, adalah Laboratorium Pusat Rujukan Nasional di Prodia Pusat Kramat Jakarta, dan Laboratorium Rujukan Regional yang ada di Surabaya, Medan, dan Makassar.

Sebagai laboratorium terpilih, Prodia memiliki tugas diantaranya: menerima dan melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan Real Time PCR dengan hasil kurang dari 24 jam untuk pelaku perjalanan tertentu; melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengirimkan spesimen untuk uji pemantapan mutu ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) secara berkala; menginput dengan segera seluruh hasil pemeriksaan COVID-19 melalui aplikasi allrecord-tc19 setiap hari; dan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi. Selain menggunakan aplikasi allrecord-tc19, Prodia juga wajib mengunggah hasil pemeriksaan dalam aplikasi Elektronik Health Alert Card (eHAC) untuk pelanggan pelaku perjalanan.

Pada awalnya, unggahan dokumen kesehatan dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan ke aplikasi eHAC. Namun, saat ini, laboratorium pemeriksa COVID-19 yang akan memasukkan data hasil pemeriksaan laboratorium tersebut ke eHAC sehingga pelaku perjalanan cukup menunjukkan hasil di eHAC yang telah terkoneksi ke sistem dan dashboard di pihak maskapai penerbangan dan travel agent. Fitur utama eHAC bagi pelaku perjalanan (traveller) adalah pembuatan eHAC dan permintaan Lab Test ke Prodia atau fasyankes lainnya yang sudah bekerja sama. Akses sebagai pelaku perjalanan dapat melalui mobile apps (eHAC Indonesia) atau melalui website (https://inahac.kemkes.go.id atau https://pasporsehat.com).

Pasporsehat adalah provider yang menyediakan layanan end to end untuk eHAC dalam membaca pergerakan masyarakat tersebut dengan memberikan QR Code digital dari hasil test covid yang dapat terbaca oleh aplikasi eHAC untuk melakukan validasi digital yang datanya langsung terintegrasi ke dalam sistem kemenkes untuk memantau pergerakan masyarakat tersebut.

Seperti dikutip oleh Kontan.co.id, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta pun akan mengubah sistem validasi dokumen kesehatan untuk mencegah pemalsuan dokumen bagi pelaku perjalanan. Penggunaan eHAC ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi maraknya surat hasil tes COVID-19 palsu. Fasilitas layanan kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau Rapid Test Antigen wajib mengunggah dokumen kesehatan pelaku perjalanan ke dalam eHAC.

Per 1 Februari 2021, seluruh cabang Prodia yang melakukan pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dan Rapid Test Antigen telah menggunakan Electronic Health Alert Card (eHAC) untuk hasil pemeriksaan laboratorium bagi pelaku perjalanan.

******

Tentang PT Prodia Widyahusada Tbk. Laboratorium klinik Prodia didirikan pertama kali di Solo pada 7 Mei 1973 oleh beberapa orang idealis berlatar belakang pendidikan farmasi. Sejak awal, Dr. Andi Widjaja, MBA beserta seluruh pendiri lainnya tetap menjaga komitmen untuk mempersembahkan hasil pemeriksaan terbaik dengan layanan sepenuh hati.

Sebagai pemimpin pasar, sejak 2012 Prodia merupakan satu-satunya laboratorium dan klinik di Indonesia dengan akreditasi College of American Pathologists (CAP). Sehingga kualitas hasil tes dari laboratorium Prodia sejajar dengan laboratorium internasional.

Pada 7 Desember 2016, Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan pencatatan saham perdana Prodia sebagai emiten ke-15 di tahun 2016, dengan kode saham PRDA. Dalam aksi korporasi itu, Prodia telah menawarkan saham perdana sebanyak 187,5 juta lembar saham. Dengan demikian, dana yang diraih dari penawaran umum perdana saham (IPO) perseroan mencapai sebesar Rp1,22 triliun.

Hingga saat ini, Prodia telah mengoperasikan jejaring layanan sebanyak 266 outlet di 34 provinsi dan 127 kota di seluruh Indonesia, beberapa diantaranya merupakan Prodia Health Care (PHC) yakni layanan wellness clinic yang berbasis personalized medicine serta specialty clinics yang terdiri dari Prodia Children’s Health Centre (PCHC), Prodia Women’s Health Centre (PWHC) dan Prodia Senior Health Centre (PSHC).

Prodia telah meluncurkan Kontak Prodia 1500-830 dan personal assistant virtual berbasis online Tanya Prodia (TANIA). TANIA dapat diakses oleh siapapun khususnya pelanggan Prodia secara langsung kapanpun dan dimanapun secara online diantaranya melalui LINE: @prodia.id, Telegram: @prodia.id, Facebook Messenger: @prodia.id, dan Website Prodia: www.prodia.co.id. 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi www.prodia.co.id atau menghubungi:

Marina Eka Amalia                                       

Legal Head & Corporate Secretary

PT Prodia Widyahusada Tbk.

Ph.       +62-21-3144182 ext 3816

Email     corporate.secretary@prodia.co.id